Tadulako
para hulubalang kerajaan yang bertugas memukul gendang di kuburan, dan melakukan tugas penganon.
Pihak-pihak yang terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam upacara molumu dan movara tersebut
terdiri dari: Seluruh anggota keluarga, ketua-ketua dewan adat,
kerajaan dan pejabat eksekutif kerajaan, Tadulako (pengawal
raja/kerajaan), dan anggota masyarakat pada umumnya.
Tugas-tugas mereka di samping melakukan tugas-tugas seperti yang
disebutkan di atas, juga membantu keluarga dalam melayani tamu-tamu yang
datang selama masa molumu/movara tersebut seperti memasak, juga ikut
hadir untuk menyatakan rasa duka, di samping membawa pekasivia (bantuan berupa makanan, atau keperluan-keperluan konsumsi lainnya selama masa berkabung tersebut).
Tempat upacara molumu dan movara tersebut di dalam rumah kediaman raja atau di rumah adat kerajaan yaitu Baruga atau Bantaya, sesuai keputusan Libutotua nungapa (musyawarah orang tua adat).
Perlengkapan Upacara
Selama masa
molumu dipersiapkan berbagai macam perlengkapan upacara, baik yang digunakan pada masa
molumu atau perlengkapan-perlengkapan lain yang digunakan selama masa tersebut.
Perlengkapan selama upacara
molumu ialah: peti mayat (lumu);
kipas (vara); dekorasi, semacam janur yang dibuat dari daun pandan dan
bunga kemboja, yang dijadikan penghias lumu (peti mayat) serta mayang
pinang dan daun-daun kelapa. Perlengkapan lainnya ialah : ula-ula,
jajaka, gimba (gendang), pekabalu (kain pengikat kepala), kepala
manusia, dan payung.
Ula-ula ialah dua pasang orang-orangan yang dibuat dari kain
berwarna kuning tanpa kepala. Keduanya dipasang pada dua tiang di depan
rumah pintu pagar masuk seperti bendera, yang memasang ula-ula
tersebut, ialah orang tua adat, melalui suatu upacara tertentu. (Ula-ula
adalah simbol kebangsawanan. Sebab yang berhak memasang ula-ula dalam
setiap pesta upacara adat hanya keluarga bangsawan saja).
Payung disiapkan 2 buah dan dipasang terbuka di samping
ula-ula yang senantiasa siap dijaga oleh seorang petugas yang disebut
kayu mpayu (tiang
payung), petugas ini adalah anggota raja/bangsawan yang meninggal
tersebut. Payung tersebut pada bagian atasnya dilapis dengan kain
putih, dan dililitkan di atas puncak payung tersebut.
Jalannya Upacara
Jalannya upacara molumu selama masa (menyemayamkan jenazah dalam peti) tersebut terdiri dari beberapa kegiatan.
Pertama, ialah membuat
lumu (peti mayat) yang dibuat
dari pohon kapuk. Bagian atasnya dibuat dalam bentuk piramida dan pada
sisi sekeliling lumu tersebut dihiasi dengan daun pandan dan bunga
kemboja. Lumu tersebut dibuat oleh para tukang secara gotong-royong,
dalam waktu satu hari sejak raja meninggal. Jenazah tersebut kemudian
disimpan dalam peti (nilumu) pada hari kedua yang disaksikan oleh
seluruh keluarga.
Para ketua dewan hadat kampung bermusyawarah untuk menentukan dimana
jenazah tersebut disemayamkan di antara dua alternatif yaitu di rumah
kediaman atau di rumah adat yang disebut
Baruga atau
Bantaya.
Selama jenazah tersebut disemayamkan, baik sebelum dan sesudah
dimasukkan dalam peti, sepanjang siang dan malam diadakan upacara
movara, sebagai salah satu rangkaian upacara molumu.
Movara ialah upacara pengawalan jenazah oleh sejumlah 14 orang
(ruampapitu) yang semuanya kaum wanita. Mereka duduk di samping
kiri-kanan
lumu masing-masing 6 orang, dan pada bagian kepala dan kaki
lumu masing-masing 1 orang sambil mengipas dengan
vara (kipas) yang dibuat dari kain putih dalam bentuk bundar telur. Maksud dan fungsi
movara, pengipasan jenazah sebelum dan sesudah
nilumu selain
sebagai simbol dari suatu masa peristirahatan roh menanti saat
penguburan, sekaligus sebagai simbol kebesaran upacara bagi para
raja/bangsawan. Juga masa menunggu persiapan perlengkapan upacara
penguburan yaitu kepala manusia.
Pelaksanaan teknis upacara disebut topovara. Topovara (orang-orang yang
bertugas mengipas jenazah) melakukan tugas secara bergantian, baik
pada siang atau malam hari, selama masa
nolumu atau sebelum jenazah dikuburkan. Mereka disebut
kayu nuvara, artinya turunan dari orang-orang yang sejak dulu diberi tugas untuk itu. Upacara itu dikoordinir olen
togura nungapa. Posisi duduk mengitari
lumu tersebut
yang diatur oleh adat. Bila yang meninggal tersebut seorang raja atau
bangsawan, yang duduk pada bagian kepala jenazah adalah keturunan dari
keluarga orang tua adat, sedang bila orang tua-tua adat meninggal
dunia, yang duduk pada bagian kepala adalah anak-anak keluarga
bangsawan.
Tata cara pengipasan dari dua kelompok yang berbeda di sebelah kiri
kanan Lumu tersebut-diatur berlawanan. Bila kelompok 6 orang sebelah
kanan mengayun kipasnya ke kiri, maka kelompok 6 orang sebelah kiri
mengayun kipasnya ke kanan. Demikian pula orang yang di kaki dan kepala
status sosial antara yang duduk di bagian kepala dan kaki harus
berbeda, yang duduk pada bagian kaki (Riayalaya) adalah orang biasa (To
dea), sedang yang duduk di bagian kepala harus orang bangsawan.
Setiap
topovara masing-masing membawa
vara dari rumahnya sendiri, di samping ada
vara petombongi (vara sumbangan) dari hampir semua anggota keluarga atau orang tua adat yang berasal dari luar kampung.
Topovara datang dengan sukarela dan dikoordinir oleh Ketua Adat.
Masa movara ini berlangsung maksimal 40 hari 40 malam, yaitu selama masa
molumu, kecuali bila kepala manusia hasil pengayauan lebih cepat tersedia/didapatkan oleh para Tadulako, maka masa
movara atau
molumu ini dapat dipersingkat, atas mufakat
libu (musyawarah dewan adat).
Salah satu acara yang penting ialah upacara
Mentanginjaka, yaitu suatu upacara menangisi mayat dengan cara
nompejala yaitu
mengungkapkan kesedihan, rasa keharuan, dengan kata-kata yang isinya
melukiskan kebaikan-kebaikan pribadi yang ditangisi, seakan-akan mereka
belum patut ditinggalkan dan sebagainya. Orang yang diberi tugas
tersebut ialah seorang tua perempuan yang dianggap ahli mengungkapkan
suara hati masyarakat dengan tutur kata yang penuh kesedihan. Acara ini
berlangsung pada siang atau malam hari, selama masa molumu/movara
tersebut, sampai pada saat-saat jenazah/lumu tersebut telah siap
diangkat ke kubur, yaitu pada saat orang-orang banyak berkumpul, atas
permintaan Ketua dewan Hadat, dan menjelang mengantar jenazah ke
kuburan. Maksud upacara ini ialah menggugah perasaan haru, dan
menimbulkan perasaan berkabung atau berduka cita bagi masyarakat pada
umumnya, dan menbangkitkan rasa simpati dan solidaritas dalam upaya
mensukseskan upacara kebesaran raja tersebut di saat ditimpa musibah
dengan sifat gotong-royong.
Upacara lainnya ialah pamasangan Ula-ula (
mompepeoko ula-ula) disertai pula dengan persiapan perlengkapan upacara lainnya yang disebut
jalaka.
Jalaka ialah
seperangkat benda-benda tertentu, yang terdiri dari kepala 1 buah,
benang kapas 10 gulung, pisang 1 sisir, 1/2 liter beras, yang
diletakkan di atas sebuah bakul yang disebut
pada.
Jajaka ini disimpan di bawah 2 tiang
ula-ula yang
dipasang di halaman depan rumah, di pintu pagar rumah orang yang
kematian tersebut. Di samping ula-ula tersebut dipasang pula 2 buah
payung yang diberi lapis kain putih pada bagian atas kedua payung
tersebut yang dijaga oleh
kayu mpayu. Waktu pemasangan ula-ula
tersebut pada pagi hari bila yang meninggal pada malam hari, dan atau
saat sesudah orang meninggal bila pada siang hari. Ula-ula tersebut
dipasang baik siang maupun malam hari selama upacara adat kematian
belum selesai. Ula-ula adalah simbol kebangsawanan.
Gendang atau gimba dipersiapkan 3 buah yang ditempatkan pada 3 buah
tempat yaitu di rumah kematian, di rumah Ketua Dewan Hadat (to tua
nuada), dan di pekuburan (ridayo). Selama masa
molumu atau
movara tersebut
ketiga gendang tersebut ditabuh sepanjang hari baik siang maupun malam
dijaga oleh petugas khusus. Gendang yang pertama kali ditabuh ialah
yang ada di rumah kematian, dimulai oleh orang tua hadat, dan kemudian
diserahkan kepada Tadulako atau todea (masyarakat umum). Namun gendang
di pekuburan sepenuhnya tugas para Tadulako, di sini terkandung maksud
bahwa petugas-petugas di sinilah yang diberi tugas mengayau (nangae).
Mereka memakai pengikat kepala selebar destar dari kain putih. Upacara
mengikat kepala tersebut disebut
nekabalu, sedang alat penutup kepala tersebut disebut
pekabalu. Pakaian tersebut mengandung makna tersendiri, yaitu selama mereka masih
mekabalu,
sekalipun raja sudah dikebumikan, mengisyaratkan bahwa tugas
mereka.mengayau belum berhasil dan masih terus berjalan. Mereka
beranggapan bahwa pengabdian mereka terhadap raja dan kerajaan belum
selesai, dan masih terus diminta oleh adat kerajaan.
Bila batas waktu 40 hari selesai, dan sedikit kemungkinan untuk
mendapatkan kepala manusia di luar lingkungan kerajaan, maka
penggantinya adalah kepala seorang budak sahaya atau budak turunan yang
disebut
batua nggutu. Rangkaian kegiatan upacara tersebut di
atas bukan menggambarkan tahap-tahap upacara melainkan suatu rangkaian
kegiatan upacara yang dilaksanakan selama masa persemayaman jenazah
yaitu sejak nienghembuskan napas terakhir sampai menjelang upacara
penguburan.
Pantangan-pantangan yang berlaku selam jenazah disemayamkan, yaitu:
- Pantang memasak/membuat minyak kelapa dalam rumah dan harus
memasak di tanah sebab bau minyak kelapa dapat mengganggu jenazah di
dalam peti mayat yang disimpan dalam rumah atau Baruga/Bantaya.
- Pantang membuat dan memasak sayur nangka (ganaga) dalam rumah ketuarga si mayat karena selalu mogana
dalam arti selalu ada orang yang meninggal dalam kampung itu. Pantang
membuat sayur nangka karena nama mogana identik dengan nama nangko
dalam bahasa Kaili, yaitu ganaga sama dengan kata gana.
- Pantang memasak sayur kelor bagi seluruh warga desa selama masa
jenazab disemayamkan karena mengakibatkan banyak orang yang meninggal
dunia, selalu gugur seperti daun kelor. Daun kelor yang sudah dipetik,
mudah layu dan gugur, terpisah dari tangkainya, suatu sifat yang
ditakuti bila manusia mengalami keadaan yang demikian.
- Masyarakat umum pantang menggoreng sesuatu dalam rumah dan harus di tanah karena dapat mengganggu jenazah.
- Pantang bagi masyarakat desa tersebut menenun kain dalam rumah karena menggangu rob jenazah selama disemayamkan.
Upacara yang telah hilang ialah upacara
Molumu dan
Mangae.
Molumu dan Mangae dua kegiatan yang sangat berkaitan. Molumu dalam
arti menyemayamkan jenazah dalam peti dalam waktu yang cukup lama,
maksudnya memberi kesempatan kepada Tadulako untuk mengayau (mangae)
mencari kepala manusia. Lama tidaknya jenazah disemayamkan bergantung
cepat tidaknya kepala manusia itu didapatkan oleh Tadulako. Hal ini
hanya berlaku bagi raja yang memegang tampuk kekuasaan. Penganut agama
(Islam) dan perubahan stratifikasi sosial dalam masyarakat mendesak
hilangya upacara ini sejak zaman Belanda menjelang masa kemerdekaan.
Upacara lainnya hingga sekarang ini masih tetap terpelihara ialah
Movara sekalipun waktunya terbatas, yaitu sejak seseorang meninggal sampai sebelum jenazah diantar ke kubur.
Perbedaan-perbedaan yang prinsipil dalam upacara kematian antara raja
dan bangsawan antara lain: bagi raja (yang memegang tampuk kekuasaan)
pada zaman dulu, adalah : Upacara Molumu (menyemayamkan jenazah di dalam
peti) sedang kaum bangsawan tidak; lamanya jenazah disemayamkan cukup
lama, sedangkan kaum bangsawan lebih singkat, sama dengan orang biasa
(1 sampai 2 hari saja) tanpa peti jenazah; memerlukan kepala manusia
untuk dikuburkan bersama raja dari hasil pengayauan, sedangkan
bangsawan tidak; raja dikuburkan dengan peti jenazah, sedangkan
bangsawan tidak memakai
dindingari (papan lebar segi empat panjang penutup liang lahat) seperti
todea (orang banyak), tetapi mereka menggunakan penutup liang lahat bersegi tiga dari papan.