PENTINGNYA JURNAL BAGI MAHASISWA


yarat publikasi karya dalam jurnal ilmiah itu berlaku mulai Agustus 2012 mendatang.
Kutipan di atas adalah singkat dari isi postingan ini selanjutnya. Ada beberapa poin yang aku tangkap sebagai kekeliruan dan seolah kurang dipikirkan secara matang :
1.    Pembuatan karya ilmiah ini HARUS dilakukan oleh setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studynya tahun 2012 ini, sementara surat edaran mengenai hal ini baru dikeluarkan bulan Januari 2012 kemarin. Artinya apa ? rentang waktu antara keluarnya surat keputusan dengan masa diberlakukannya surat keputusan ini sangat singkat, hanya sekitar 7 bulan. Sangat singkat!!
2.    Setiap kampus pastinya sudah memiliki mekanisme sistem untuk perkuliahan, nah dengan adanya surat keputusan yang mendadak ini, itu artinya pihak kampus harus merubah sistem yang mereka miliki dan itu bukan perkara mudah.
3.    Seharusanya surat keputusan ini dibuat untuk sosialisasi kepada kampus-kampus agar mempersiapkan para mahasiswa-nya jauh-jauh hari sebelum mendekati tingkat akhir agar para mahasiswa sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan untuk mendapat gelar sarjananya. Menurutku pihak kampus dapat memberitahukan kepada mahasiswa-mahasiswanya sejak masih disemester awal dan kampus dapat memberikan berbagai motifasi sedini mungkin.
4.    Pemaksaan pembuatan karya ilmiah ini terkesan hanya untuk meningkatkan kuantitas karya ilmiah Indonesia yang kalah dengan negara-negara tetangga, seharusnya yang ditingkatkan itu kualitasnya bukan kuantitasnya. Untuk apa punya banyak karya ilmiah tapi kalau tidak ada yang bermutu, penjiplakan, dan berbau kecurangan. Akan ditertawakan karya ilmiah kita oleh negara lain karena karya ilmiah kita tidak punya kualitas.
5.    Keputusan pembuatan karya ilmiah ini pun cenderung setengah hati, kenpa? Karena pemerintah cuma mampu memonitor karya ilmiah dari perguruan-perguruan tinggi negeri aja, perguruan tinggi swasta tidak akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukan pembuatan karya ilmiah ini. Kalau begini artinya ada perbedaan derajat antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta, seolah perguruan tinggi swasta itu ada di nomor 2. Seharusnya ada persamaan derajat antara mahasiswa di perguruan tinggi swasta dengan di negeri. Gak ada yang bisa menjamin mahasiswa di perguruan tinggi negeri itu pintar.
6.    Keputusan pembuatan karya ilmiah ini menurutku akan semakin memicu tindak kecurangan yang akan dimanfaatkan oleh berbagai oknum. Kita tak usah heran, kita semua tau kalau ada banyak jasa pembuatan skripsi disekitar kita, nah ini juga akan dimanfaatkan untuk pembuatan karya ilmiah ini. Mungkin sih gak masalah, toh yang dikejar pemerintah adalah kuantitas bukan kualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar