SEJARAH UNIVERSITAS TADULAKO PALU




Periode Status Swasta (1963-1966)

Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi swasta bermula dan tumbuh dengan mendapatkan kehidupan dari swadaya murni masyarakat Sulawesi Tengah, sudah berdiri sebelum daerah Sulawesi Tengah mendapatkan statusnya sebagai Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah. Tadulako secara konkret berarti pemimpin, dan menurut sifatnya berarti keutamaan. Dengan demikian tadulako adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat keutamaan (adil, bijaksana, jujur, cerdas, berani, bersemangat, pengayom, pembela kebenaran). Pada tanggal 8 Mei 1963 berdirilah Universitas Tadulako dengan status Swasta, dengan rektor pertama Drh. Nasri Gayur. Setelah melalui berbagai macam usaha untuk meningkatkan status dan peran Universitas Tadulako, maka pada tanggal 12 September 1964 ditingkatkan statusnya menjadi “TERDAFTAR“sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 94/B-SWT/P/64, dengan empat fakultas : Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Ilmu Hayat dan Ilmu Pendidikan. Perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Hukum sehingga keseluruhan menjadi 5 (lima) fakultas.


Periode Cabang (1966-1981)

Berbagai upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh pemuka masyarakat di daerah ini, sehingga terwujudlah Perguruan Tinggi Negeri dengan status cabang, yaitu Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 1 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966 dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang Cabang Palu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 2 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966.
Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin (Untad Cabang Unhas) terdiri atas empat fakultas yaitu : Fakultas Peternakan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial dan Politik. IKIP Ujung Pandang Cabang Palu terdiri atas tiga fakultas yaitu : Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Sastera dan Seni dan Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta.


Universitas Tadulako Negeri Berdiri Sendiri (sejak tahun 1981)

Untuk lebih mengefektifkan upaya mewujudkan satu universitas negeri yang berdiri sendiri, maka pada tahun 1978 atas fasilitasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, dibentuklah Koordinatorium Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang diketuai oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dengan enam orang wakil ketua yang berasal dari UNTAD Cabang UNHAS (3 orang) dan IKIP Ujung Pandang Cabang Palu (3 orang).
Upaya Koordinatorium PTST tersebut untuk menyatukan kembali kedua perguruan tinggi cabang di Sulawesi Tengah pada akhirnya muncul dan menjadi dasar yang lebih kokoh untuk berdirinya universitas negeri yang berdiri sendiri. Atas dukungan dan upaya masyarakat di Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah, Rektor UNHAS, Rektor IKIP Ujung Pandang serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, akhirnya status cabang kedua lembaga pendidikan tinggi tersebut di atas ditingkatkan menjadi “UNIVERSITAS NEGERI YANG BERDIRI SENDIRI”, dengan nama UNIVERSITAS TADULAKO (UNTAD) sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981, berdasarkan Keputusan Presiden tersebut Untad terdiri atas 5 (lima) fakultas :
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  • Fakultas Ekonomi.
  • Fakultas Hukum.
  • Fakultas Pertanian.
Dalam perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Teknik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0378/0/1993 tanggal 21 Oktober 1993.

Visi

  • Pada tahun 2020 Universitas Tadulako unggul dalam Pengabdian kepada Masyarakat melalui pengembangan pendidikan dan penelitian 

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, modern dan relevan dengan kebutuhan pembangunan bangsa
  • Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan IPTEKS yang diabdikan bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai pemanfaatan hasil pendidikan dan hasil penelitian yang dibutuhkan dalam pembangunan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar