SURAT PERJANJIAN KONTRAK/PEMAKAIAN TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hotmaidah Hasibuan
Agama : Islam
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg Gelugur, Kec.Padang Gelugur,Kab.Pasaman
Pekerjaan : Tani.
2. Nama : Muhammad Fatahuddin
Agama : Islam
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg Gelugur, Kec.Padang Gelugur, Kab.Pasaman
Pekerjaan : Pegawai Swasta / Mahasiswa
Bahwa sanya kami pihak pertama di atas menyewakan tanah kepada :
1. Nama : ……………………………………………..
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg gelugur, Kec.Padang Gelugur, Kab.Pasaaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
2. Nama : ……………………………………………..
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg gelugur, Kec.Padang Gelugur, Kab.Pasaaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
3. Nama : ……………………………………………..
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg gelugur, Kec.Padang Gelugur, Kab.Pasaaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
4. Nama : ……………………………………………..
Alamat : Pegang Baru, Nagari Pdg gelugur, Kec.Padang Gelugur, Kab.Pasaaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pasal 1
Pihak Pertama mengontrakan Tanah kepada Pihak Kedua yang bertempat di Saba
Rodang, Pegang Baru, Nagari Padang Gelugur Kec.Padang Gelugur, Kab Pasaman seluas
2000 meter Persegi ( dua hektar) di dua lokasi, lokasi pertama 1000 meter di lokasi
kedua 1000 meter persegi, tanah pertama berbatasan dengan
1……………………………………………..2…………………………………………….
3…………………………………………... 4……………………………………….. . …
Tanah kedua berbatasan dengan :
1……………………………………………..2…………………………………………….
3…………………………………………... 4……………………………………….. . …
Terhitung mulai tanggal 13 Februari 2011 sampai dengan 13 Februari 2016.
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara Tanah sebaik-baiknya, segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap tanah
tersebut di atas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar ongkos,
keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal 4
Tanaman Pihak kedua selama masa kontrak boleh hanya tanaman muda.
Pasal 5
Pada lahan yang telah di dikontrak oleh Pihak Kedua si Pihak Pertama boleh menanam
tamanan tua di area lahan bila lahan telah layak untuk ditanami.
Pasal 6
Masa kontrak tanah sifatnya kekeluargaan, jika pihak kedua ternyata berhasil dalam
pengelolaan tanah setelah selesai membersihkannya, penghasilan sulama 3 Kali panen
menjadi hak pihak Kedua sepenuhnya, setelah itu kontrak tanah penghasilannya di
sesuaikan dengan kontak tanah setempat.
Pasal 7
Apabila kewajiban di atas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan
sampaipulih..
Pasal 8
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan tambahan luas pada tanah tersebut
atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal 9
Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah
tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik dan
terpelihara.
Pasal 10
Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberi tahukan kepada Pihak Pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian ini.
Pasal 11
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan
sebelum kontrakan berakhir.
Pasal 12
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) di
karnakan Pasal 2,3,4,5, dan 6 di abaikan oleh pihak kedua maka Pihak Pertama tidak
memberikan apapun dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
Pasal 13
Demikian perjanjian kontrakak Tanah ini kami buat dengan sadar dan sebenarnya tanpa
paksaan dari siapapun.
Pegang Baru, 13 Februari 2011
Pihak Kesatu
( Muhammad Fatahuddin ) ( Hotmaidah Hasibuan )
Pihak kedua
(………………………………) (………………………………)
(………………………………) (………………………………)
Saksi-saksi
(………………………………) (………………………………)
(………………………………) (………………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar